Rabu, 20 April 2016

Pelanggaran Hak Cipta Cap Jempol Pada Produk TCL



Pelanggaran Hak Cipta Cap Jempol Pada Produk TCL


Tanda cap jempol pada kemasan elektronik asal China bermerek TCL menuai konflik. Cap tersebut diklaim sebagai ciptaan Junaide Sungkono, mantan Direktur PT TCL Indonesia -distributor produk TCL sejak 2003-2008. Di sisi lain, distributor dan perakit produk TCL lain, PT Arisa Mandiri Pratama menggunakan tanda cap jempol itu dalam kemasan mesin cuci merek TCL dengan judul garansi.

Junaide pun meradang hingga akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hanya, gugatan langsung dilayangkan ke Direktur Utama PT Arisa, Nurtjahja Tanudisastro. Majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanuddin menggelar persidangan lanjutan perkara ini.

Sebelumnya, dalam gugatan kuasa hukum Junaide dari YBS & Partner menuntut ganti rugi atas pemakaian cap jempol Rp12 miliar plus pembayaran royalti dengan jumlah yang sama. Dalam gugatan diuraikan gambar jempol diciptakan Junaide untuk meningkatkan kepercayaan pada produk China. Setelah keluar dari PT TCL, pada 2008 Junaide memproduksi DVD dan TV bermerek Divega yang juga menggunakan cap jempol sebagai garansi.
read more

Dari berkas jawaban, kuasa hukum PT Arista dari AFS Partnership, menyatakan gugatan salah alamat. Seharusnya, gugatan tidak dilayangkan pada Nurtjahja secara pribadi. Sebab, PT Arista ditunjuk oleh TCL Overseas Marketing Ltd (TCL China) – pemegang lisensi produk TCL di dunia – untuk memasarkan dan merakit produk TCL di Indonesia. Dengan begitu, yang memiliki hubungan hukum adalah PT Arista selaku badan hukum. Bukan Nurtjahja dalam kapasitas pribadi.

Gugatan juga dinilai prematur. Pasalnya, saat ini PT TCL sendiri tengah menggugat pembatalan ciptaan atas surat pendaftaran ciptaan No. 043944 pada 11 September 2009 atas nama Junaide. Gugatan yang teregister No. 40/HakCIpta/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini didaftarkan 11 Mei 2010.

Bukan Pencipta
Tanda cap jempol itu bukan diciptakan penggugat, melainkan tim marketing PT TCL Indonesia pada 2003. Tanda itu kemudian dipakai secara terus menerus sehubungan dengan pemasaran produk elektronik merek TCL. Logo itu diciptakan sebagai simbol garansi dalam rangka program pembentukan image. Tanda cap jempol itu dicirikan dengan warna dasar lingkaran merah sebagai simbol memperkuat image keyakinan atas produk TCL.

Hak cipta cap jempol itu melekat pada perusahaan. Sesuai Pasal 8 ayat (3) UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta, ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak pembuat dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain. Sejak 2003 hingga kini, pengumuman cap jempol itu tak pernah menyebutkan nama anggota tim marketing PT TCL.

Tim marketing PT TCL sendiri membuat pernyataan yang mengakui cap jempol itu diciptakan untuk TCL. Dengan begitu, PT TCL merupakan pencipta dan pemegang hak cipta, meskipun perusahaan tersebut tidak pernah mendaftarkan cap jempol itu sebagai ciptaannya.

Menurut kuasa hukum PT Arista, pendaftaran hak cipta tidak semerta seseorang dapat mengklaim sebagai pencipta. Hak cipta tidak timbul karena pendaftaran seperti halnya merek.                                              

Pendaftaran hak cipta cap jempol atas nama Junaide dinilai dilandasi itikad buruk. Junaide adalah mantan direktur dan pemegang saham PT TCL sejak perusahaan berdiri hingga 22 Agustus 2008. Setelah keluar dari PT TCL, Junaide mendaftarkan hak cipta cap jempol atas namanya sendiri.

Apalagi somasi penghentian penggunaan cap jempol baru dilayangkan pada 30 Maret 2010, jauh setelah logo tersebut pertama kali diumumkan PT TCL. Hanya, somasi dilayangkan pada distributor TCL China PT Arisa bukan ke PT TCL Indonesia.


PT Arisa selaku distributor tidak boleh memodifikasi produk dan kemasan produk TCL. Salah satunya, penggunaan tanda cap jempol pada kemasan. Hal itu sesuai dengan Exclusive Agreement antara TCL China dan PT Arisa pada 1 Januari 2010. Dengan demikian penggunaan tanda cap jempol tidak melanggar hak cipta. Karena itu, tuntutan ganti rugi Junaide dinilai mengada-ada.
Download Hasil Putusan Mahkamah Agung disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar