“Ya Ya Ya” milik grup band GIGI digunakan
sebagai theme song dalam film horor komedi “Toilet 105” tanpa meminta
izin
Pelanggaran hak cipta yang diambil dari
situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi.
Kali ini single lagu “Ya Ya Ya” milik grup band GIGI digunakan
sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105
tanpa meminta izin. “Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada
karya GIGI yang dipakai di scene pertama,” ujar pimpinan Pos
Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan,
Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film
garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single “Ya
Ya Ya” tanpa izin. “Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai
tanpa izin,” tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang
digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan
Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. “Mereka menyesalkan saja ini
bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang
mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya
kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya,” ujar Dani. Karena
itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum
untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Kami dari manajemen menguasakan penuh
kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu,” imbuh Dani. Dani berharap,
kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. “Saya belum
mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai
dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada,” ungkapnya.
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta
di populerkan oleh band “GIGI” merupakan sebuah karya seni dalam
sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002).
Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta
management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai
dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak
cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme
song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta.
2.
Tanggapan
Hal tersebut hendaknya selaku pihak
multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management GIGI ,serta mengurus
izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat
baik dari pihak multivision, pastilah pihak GIGI melalui label rekaman nya akan
menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku, Seperti
dibawah ini :
Peraturan hak cipta di Indonesia salah
satunya terdapat dalam undang-undang pasal 12 ayat 1 yang berbunyi ”Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, ceramah, kuliah,pidato,
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan,lagu atau musik dengan
atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi,pewayangan, pantomim, seni
rupa dalam segala bentuk (seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta,
senibatik (dan
karya tradisional lainnya seperti seni songket dan
seni ikat), fotografi,sinematografi,
dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi
sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan databasedilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta
di Indonesia secara umum diancam hukumanpenjara paling
singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang
dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu
juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah,
sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta
serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas
oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Perihal saling mengakui
hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam isi Undang-Undang Hak cipta
pada beberapa pasal berikut ini :
1.
Pasal 1 ayat 1, berbunyi ”Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2.
Pasal 2 ayat 2, berbunyi ”Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial”.
3.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar