Hak Paten
Perusahaan KIA dan Hyundai
Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui
produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi
hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan
federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk
tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan
membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang
dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, “Di awal 2004
kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi
hybrid ini.” Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba – tiba
teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan
adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota pada 2010
karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah
berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut
tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan
hybrid. Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau
karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Menurut saya seharusnya sengketa pelanggaran teknologi
hybrid yang di langgar oleh perusahaan mobil KIA dan HYUNDAI ini ditangani oleh
pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya sesuai dengan UU nomor 14
tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda
maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan. Studi kasus yang diambil
kelompok 3 sangatlah menarik karena pada jaman ini teknologi berkembang sangat
pesat dan ada juga pelanggaran-pelanggaran yang dibuat.
Semoga kedepannya tidak
terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta
suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan
yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang
bersangkutan.
sumber: http://sorelya.blogspot.co.id/2012/05/hak-paten-studi-kasus-pelanggaran-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar