Nyoman Gunarsa
Adukan Pemalsuan Lukisannya ke MA
Pelukis asal Bali, I Nyoman Gunarsa, berharap
Mahkamah Agung (MA) memberi perhatian khusus atas kasus pelanggaran hak cipta
terhadap obyek lukisan hasil karya Gunarsa yang proses hukum tengah berlangsung
di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kepada pers di Jakarta, Senin, Nyoman
Gunarsa mengatakan bahwa dirinya melihat banyak pihak dan kepentingan telah
"bermain" dalam kasusnya sehingga proses penegakkan hukum berjalan
tersendat-sendat. Nyoman yang didampingi sejumlah pengacaranya itu kemudian menggambarkan
rumitnya penanganan kasusnya tersebut, mulai dari penyidikan di tahun 2000
silam hingga menjelang pembacaan putusan hakim beberapa waktu mendatang.
"Konon banyak pembesar turut menjadi tameng atas terdakwa sehingga hanya
doa dan optimisme yang kuat sajalah majelis hakim tetap tegar menegakkan
keadilan," katanya. Terkait dengan hal tersebut, Nyoman bersama
pengacaranya pada Senin (3/9) mendatangi MA dan meminta institusi itu agar
turut memberi perhatian terhadap kasus pelanggaran hak cipta dengan obyek lukisan
yang pertama di Indonesia tersebut. "Terlebih lagi kasus ini terjadi di
Bali yang merupakan jendela Indonesia dimata dunia internasional,"
katanya. Pada bagian lain, Nyoman Gunarsa yang telah dikenal pula sebagai salah
satu maestro lukis Indonesia itu memaparkan perjuangan panjangnya dalam mencari
kepastian hukum terhadap pelanggaran hak cipta atas karya-karyanya sejak tahun
2000. Kasus tersebut berawal dari ditemukannya delapan lukisan yang diduga
palsu di Cellini Designed dan Interior Denpasar milik Hendra Dinata.
Selanjutnya dari hasil penyidikan, penuntutan dan persidangan salah seorang
terdakwa kasus tersebut, I Made Suwitha, telah dinyatakan bersalah membubuhkan
tandatangan palsu di atas lukisan mirip karya Nyoman Gunarsa. Namun pada saat
yang sama, Hendra Dinata yang menjual lukisan-lukisan palsu itu tidak ikut
diproses secara hukum dan hanya dijadikan saksi saja sehingga Nyoman Gunarsa
terpaksa kembali melaporkan kasus yang sama ke Polda Bali. Setelah proses
panjang persidangan di PN Denpasar saat ini kasus tersebut telah memasuki pada
tahap tuntutan atas terdakwa Hendra Dinata. Jaksa menuntut Hendra dengan pidana 3 tahun dan denda sebesar
Rp25 juta subsider 6 bulan penjara. Ditanya mengenai harga lukisannya,
Nyoman Gunarsa menjelaskan untuk ukuran besar karyanya ada yang mencapai Rp100
juta. Sementara untuk ukuran kecil minimal seharga Rp25 juta. "Karena itu
secara material kerugian akibat pemalsuan lukisan ini mencapai miliaran rupiah
dan belum termasuk kerugian imateril yang tidak bisa diukur harganya,"
katanya.(*)
Pelanggaran hak cipta di Indonesia adalah
permasalahan yang selalu tumbuh dari berbagai kalangan baik dari dunia
selebriti, penyanyi maupun seni. Tapi hal yang sangat memalukan indonesia
berada di rating ke 4 dalam permasalahan pelanggaran hak cipta, bagaimana tidak
dari pembahasan diatas kita bisa melihat begitu sulit untuk mendapatkan keadlan
dinegara kita ini, uang lebih berkuasa dari pada hukum
Editor: Suryanto
Senin, 3 September 2007 11:41 WIB
SUMBER : http://www.antaranews.com/berita/75878/nyoman-gunarsa-adukan-pemalsuan-lukisannya-ke-ma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar