Pelanggaran Hak Cipta Cap Jempol Pada Produk TCL
Tanda cap jempol pada kemasan elektronik asal China
bermerek TCL menuai konflik. Cap tersebut diklaim sebagai ciptaan Junaide
Sungkono, mantan Direktur PT TCL Indonesia -distributor produk TCL sejak
2003-2008. Di sisi lain, distributor dan perakit produk TCL lain, PT Arisa
Mandiri Pratama menggunakan tanda cap jempol itu dalam kemasan mesin cuci merek
TCL dengan judul garansi.
Junaide pun meradang hingga akhirnya melayangkan
gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hanya, gugatan langsung dilayangkan
ke Direktur Utama PT Arisa, Nurtjahja Tanudisastro. Majelis hakim yang diketuai
Ennid Hasanuddin menggelar persidangan lanjutan perkara ini.
Sebelumnya, dalam gugatan kuasa hukum Junaide dari YBS
& Partner menuntut ganti rugi atas pemakaian cap jempol Rp12
miliar plus pembayaran royalti dengan jumlah yang sama. Dalam gugatan
diuraikan gambar jempol diciptakan Junaide untuk meningkatkan kepercayaan pada
produk China. Setelah keluar dari PT TCL, pada 2008 Junaide memproduksi DVD dan
TV bermerek Divega yang juga menggunakan cap jempol sebagai garansi.
read more
Dari berkas jawaban, kuasa hukum PT Arista dari AFS
Partnership, menyatakan gugatan salah alamat. Seharusnya, gugatan tidak
dilayangkan pada Nurtjahja secara pribadi. Sebab, PT Arista ditunjuk oleh TCL
Overseas Marketing Ltd (TCL China) – pemegang lisensi produk TCL di dunia –
untuk memasarkan dan merakit produk TCL di Indonesia. Dengan begitu, yang
memiliki hubungan hukum adalah PT Arista selaku badan hukum. Bukan Nurtjahja
dalam kapasitas pribadi.
Gugatan juga dinilai prematur. Pasalnya, saat ini PT
TCL sendiri tengah menggugat pembatalan ciptaan atas surat pendaftaran ciptaan
No. 043944 pada 11 September 2009 atas nama Junaide. Gugatan yang teregister
No. 40/HakCIpta/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini didaftarkan 11 Mei 2010.
Bukan Pencipta
Tanda cap jempol itu bukan diciptakan penggugat,
melainkan tim marketing PT TCL Indonesia pada 2003. Tanda itu kemudian dipakai
secara terus menerus sehubungan dengan pemasaran produk elektronik merek TCL.
Logo itu diciptakan sebagai simbol garansi dalam rangka program
pembentukan image. Tanda cap jempol itu dicirikan dengan warna dasar
lingkaran merah sebagai simbol memperkuat image keyakinan atas produk
TCL.
Hak cipta cap jempol itu melekat pada perusahaan.
Sesuai Pasal 8 ayat (3) UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta, ciptaan yang dibuat
dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak pembuat dianggap
sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali diperjanjikan lain. Sejak 2003
hingga kini, pengumuman cap jempol itu tak pernah menyebutkan nama anggota tim
marketing PT TCL.
Tim marketing PT TCL sendiri membuat pernyataan yang
mengakui cap jempol itu diciptakan untuk TCL. Dengan begitu, PT TCL merupakan
pencipta dan pemegang hak cipta, meskipun perusahaan tersebut tidak pernah
mendaftarkan cap jempol itu sebagai ciptaannya.
Menurut kuasa hukum PT Arista, pendaftaran hak cipta
tidak semerta seseorang dapat mengklaim sebagai pencipta. Hak cipta tidak
timbul karena pendaftaran seperti halnya
merek.
Pendaftaran hak cipta cap jempol atas nama Junaide
dinilai dilandasi itikad buruk. Junaide adalah mantan direktur dan pemegang
saham PT TCL sejak perusahaan berdiri hingga 22 Agustus 2008. Setelah keluar
dari PT TCL, Junaide mendaftarkan hak cipta cap jempol atas namanya sendiri.
Apalagi somasi penghentian penggunaan cap jempol baru
dilayangkan pada 30 Maret 2010, jauh setelah logo tersebut pertama kali
diumumkan PT TCL. Hanya, somasi dilayangkan pada distributor TCL China PT Arisa
bukan ke PT TCL Indonesia.
PT Arisa selaku distributor tidak boleh memodifikasi
produk dan kemasan produk TCL. Salah satunya, penggunaan tanda cap jempol pada
kemasan. Hal itu sesuai dengan Exclusive Agreement antara TCL China
dan PT Arisa pada 1 Januari 2010. Dengan demikian penggunaan tanda cap jempol
tidak melanggar hak cipta. Karena itu, tuntutan ganti rugi Junaide dinilai
mengada-ada.
Download Hasil Putusan Mahkamah Agung disini