Selasa, 29 Maret 2016

Dituduh Melanggar Hak Cipta, Syahrini Dilaporkan Ke Polisi



Dituduh Melanggar Hak Cipta, Syahrini Dilaporkan Ke Polisi

Jakarta - Penyanyi Syahrini dilaporkan oleh seorang penyanyi pendatang baru, Martin Carter ke pihak Polres Jakarta Barat terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh rumah karaoke Princess Syahrini Family Karaoke. Diduga, bidang usaha milik wanita asal Bogor Jawa Barat itu telah menggunakan lagu milik Martin Carter tanpa seijin dan sepengetahuan pihaknya.
Hal itu diungkapkan Martin yang didampingi kuasa hukumnya, T. Djohansyah, SH saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/12) sore.
"Hari ini kami melaporkan Syahrini dan rumah karaoke yang dimilikinya terkait penggunaan lagu milik Martin Carter berjudul 'Aku Mencintaimu." Lagu yang di buat dan dinyanyikan oleh Martin pada tahun 2011 lalu itu dipakai untuk urusan bisnis di rumah karaoke yang berada di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Kami melaporkan Syahrini dengan dugaan pelanggaran hak cipta Pasal 113 ayat 1,2, dan 3 UU. RI No. 28 tahun 2014," ungkap T. Djohansyah, SH.
Lebih lanjut dijelaskan Djohansyah, pihaknya telah mencoba menghubungi pihak Syahrini dan manajemennya terkait persoalan ini,  namun tidak ada tanggapan. Oleh sebab itulah maka pihak Martin kini melanjutkan prosesnya kepada pihak yang berwajib.
"Kami telah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalan damai dan kekeluargaan dengan cara mengirimkan 2 kali surat pemberitahuan kepada pihak Syahrini namun tidak ditanggapi oleh mereka. Karena itulah kami hari ini datang kemari untuk melaporkan Syahrini atas pelanggaran ini," lanjut T Djohansyah.
Martin sendiri mengungkapkan dirinya tidak mencoba mengambil momen ini untuk mendompleng popularitas yang dimiliki oleh Syahrini. Martin menganggap masalah ini bukan lagi urusan pribadi melainkan urusan hukum.
"Saya juga gak pernah bermaksud mengambil momen ini untuk menaikan popularitas saya. Karena saya sudah sejak lama ada di industri ini, saya sering membintangi sejumlah FTV dan foto saya banyak terpampang di papan-papan iklan di pinggir jalan, jadi buat apalagi saya cari popularitas dan mendompleng nama besar Syahrini. Yang saya inginkan adalah keadilan," tegasnya.
"Kalau dinilai kerugiannya jelas ada, lagu yang sudah terdaftar di Ditjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) ini diambil dengan enaknya saja oleh Syahrini tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya yang membuat dan menyanyikannya, padahal saya buat lagu itu dengan susah payah," lanjutnya.
Martin melaporkan Syahrini dengan no laporan: Lp/1611/XII/2014/pmj/res jakbar terkait tindak pidana pelanggaran hak cipta. Terkait hukumannya sesuai UU, Syahrini diancam membayar denda sebesar Rp 1 milliar  atau penjara kurungan selama 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Syahrini terkait pelaporan yang dilakukan oleh Martin Carter ini. Beberapa kali sejumlah wartawan mencoba menghubungi ponsel milik Syahrini dan manajemnnya namun belum mendapat tanggapan.
Permasalahan dalam dunia industri musik antara Martin Carter dan Syahrini yang melaggar HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektua). Melanggar hak cipta Pasal 113 ayat 1,2, dan 3 UU. RI No. 28 tahun 2014, seharusnya pihak Syahrini menanggapi niat baik dari pihak Martin yang telah 2 kali mengirimkan surat kepada pihak syahrini, agar bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, tapi sayangnya pihak Syahrini mengabaikannya yang berakibat pihak Martin membawa permasalahan ini kemeja hijau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar