Selasa, 29 Maret 2016

Penindakan Hak Cipta Atas Software



Penindakan Hak Cipta Atas Software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. 
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Dengan maraknya penjualan CD bajakan akan berakibat kerugian kepada pemiliki hak cipta, karena dengan mudah softwarenya bisa di gunakan masyarakat dengan harga yang relatif murah, dengan demikian masyarakat cenderung membeli software bajakan karena perbedaan harganya sangat jauh. Hal ini memang harus selalu di perhatikan dan ditindak lanjuti agar tidak merugikan pihak lain, karena untuk menciptakan sebuah karya itu tidak semudah membajaknya.
Sumber : http://www.dgip.go.id/penindakan-hak-cipta-atas-software

Dituduh Melanggar Hak Cipta, Syahrini Dilaporkan Ke Polisi



Dituduh Melanggar Hak Cipta, Syahrini Dilaporkan Ke Polisi

Jakarta - Penyanyi Syahrini dilaporkan oleh seorang penyanyi pendatang baru, Martin Carter ke pihak Polres Jakarta Barat terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh rumah karaoke Princess Syahrini Family Karaoke. Diduga, bidang usaha milik wanita asal Bogor Jawa Barat itu telah menggunakan lagu milik Martin Carter tanpa seijin dan sepengetahuan pihaknya.
Hal itu diungkapkan Martin yang didampingi kuasa hukumnya, T. Djohansyah, SH saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (4/12) sore.
"Hari ini kami melaporkan Syahrini dan rumah karaoke yang dimilikinya terkait penggunaan lagu milik Martin Carter berjudul 'Aku Mencintaimu." Lagu yang di buat dan dinyanyikan oleh Martin pada tahun 2011 lalu itu dipakai untuk urusan bisnis di rumah karaoke yang berada di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Kami melaporkan Syahrini dengan dugaan pelanggaran hak cipta Pasal 113 ayat 1,2, dan 3 UU. RI No. 28 tahun 2014," ungkap T. Djohansyah, SH.
Lebih lanjut dijelaskan Djohansyah, pihaknya telah mencoba menghubungi pihak Syahrini dan manajemennya terkait persoalan ini,  namun tidak ada tanggapan. Oleh sebab itulah maka pihak Martin kini melanjutkan prosesnya kepada pihak yang berwajib.
"Kami telah berusaha menyelesaikan masalah ini melalui jalan damai dan kekeluargaan dengan cara mengirimkan 2 kali surat pemberitahuan kepada pihak Syahrini namun tidak ditanggapi oleh mereka. Karena itulah kami hari ini datang kemari untuk melaporkan Syahrini atas pelanggaran ini," lanjut T Djohansyah.
Martin sendiri mengungkapkan dirinya tidak mencoba mengambil momen ini untuk mendompleng popularitas yang dimiliki oleh Syahrini. Martin menganggap masalah ini bukan lagi urusan pribadi melainkan urusan hukum.
"Saya juga gak pernah bermaksud mengambil momen ini untuk menaikan popularitas saya. Karena saya sudah sejak lama ada di industri ini, saya sering membintangi sejumlah FTV dan foto saya banyak terpampang di papan-papan iklan di pinggir jalan, jadi buat apalagi saya cari popularitas dan mendompleng nama besar Syahrini. Yang saya inginkan adalah keadilan," tegasnya.
"Kalau dinilai kerugiannya jelas ada, lagu yang sudah terdaftar di Ditjen HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) ini diambil dengan enaknya saja oleh Syahrini tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada saya yang membuat dan menyanyikannya, padahal saya buat lagu itu dengan susah payah," lanjutnya.
Martin melaporkan Syahrini dengan no laporan: Lp/1611/XII/2014/pmj/res jakbar terkait tindak pidana pelanggaran hak cipta. Terkait hukumannya sesuai UU, Syahrini diancam membayar denda sebesar Rp 1 milliar  atau penjara kurungan selama 4 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Syahrini terkait pelaporan yang dilakukan oleh Martin Carter ini. Beberapa kali sejumlah wartawan mencoba menghubungi ponsel milik Syahrini dan manajemnnya namun belum mendapat tanggapan.
Permasalahan dalam dunia industri musik antara Martin Carter dan Syahrini yang melaggar HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektua). Melanggar hak cipta Pasal 113 ayat 1,2, dan 3 UU. RI No. 28 tahun 2014, seharusnya pihak Syahrini menanggapi niat baik dari pihak Martin yang telah 2 kali mengirimkan surat kepada pihak syahrini, agar bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, tapi sayangnya pihak Syahrini mengabaikannya yang berakibat pihak Martin membawa permasalahan ini kemeja hijau.