Penindakan Hak Cipta Atas
Software
Jakarta –
Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA
(Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan
Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador
dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu
Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede,
SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya
laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012
ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya
CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di
Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping
dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang
ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan
harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu,
Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk
penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon
pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para
pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual
produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan
kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman
dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap
sebagai negara pembajak.
Dengan maraknya penjualan CD bajakan akan berakibat kerugian kepada
pemiliki hak cipta, karena dengan mudah softwarenya bisa di gunakan masyarakat
dengan harga yang relatif murah, dengan demikian masyarakat cenderung membeli
software bajakan karena perbedaan harganya sangat jauh. Hal ini memang harus
selalu di perhatikan dan ditindak lanjuti agar tidak merugikan pihak lain,
karena untuk menciptakan sebuah karya itu tidak semudah membajaknya.
Sumber : http://www.dgip.go.id/penindakan-hak-cipta-atas-software